Senin, 28 November 2011

Makalah Ultrasonografi (USG)

Makalah Ultrasonografi (USG)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Definisi USG adalah sebuah teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran mereka, struktur dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ.

Kehamilan ganda atau hamil kembar adalah kehamilan dengan dua janin atau lebih (Rustam Mochtar, 1998). Kehamilan kembar mempengaruhi ibu dan janin, diantaranya adalah kebutuhan akan zat-zat ibu bertambah sehingga dapat menyebabkan anemia dan defisiensi zat-zat lainnya, terhadap janin yaitu usia kehamilan tambah singkat dengan bertambahnya jumlah janin pada kehamilan kembar : 25% pada gemeli, 50% pada triplet, 75% pada quadruplet, yang akan lahir 4 minggu sebelum cukup bulan. Jadi kemungkinan terjadinya bayi premature akan tinggi. Persalinan dengan kehamilan kembar memiliki resiko lebih tinggi dari pada persalinan dengan janin satu. Semakin banyak jumlah janin yang dikandung ibu, semakin tinggi resiko yang akan ditanggung ibu.

Di RSUP Dr. M. Djamil, terdapat beberapa orang yang melakukan persalinan melalui section caesarea atas indikasi kehamilan kembar ini.

Dengan dilatarbelakangi masalah di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul “Gemeli dan Hydramnion” sebagai judul makalah ini.

Definisi hidramnion adalah suatu keadaan dimana jumlah air etuban jauh lebih banyak dari normal yaitu biasanya > 2.000 cc. Hydramnion ada 2 yaitu :

  1. Hydramnion akut yaitu : penambahan air ketuban mendadak dan cepat dalam waktu beberapa hari saja
  2. Hydramnion kronis yaitu : penambahan air ketuban yang terjadi perlahan-lahan dalam beberpa minggu / bulan dan biasanya terjadi pada kehamilan lanjut

1.2  Tujuan

1.2.1        Tujuan Umum

Agar mahasiswa dapat memberikan asuhan yang memadai selama persalinan / fase ktif dalam upaya mencapai pertolongan yang bersih dan anak dengan memperhatikan aspek sayang ibu dan sayang bayi.

1.2.2        Tujuan Khusus

Setelah melakukan asuhan kebidanan pada ibu diharapkan mahasiswa mampu :

§  Melakukan pengkajian data

§  Mengidentifikasi diagnosa masalah

§  Mengidentifikasi masalah potensial

§  Mengidentifikasi kebutuhan segera

§  Melaksanakan suatu tindakan yang komprehensif

§  Melaksanakan tindakan sesuai rencana

1.3  Manfaat

1.3.1    Bagi Penulis

Mendapatkan pengalaman serta dapat menerapkan apa yang ada dalam perkuliahan dengan kasus nyata dalam menyelesaikan makalah

1.3.2    Bagi instansi

Sebagai bahan kepustakaan yang membutuhkan makalah dan perbandingan pada ibu hamil.

1.3.3    Bagi klien

Agar mereka mengetahui masalah apa yang berkaitan dengan ibu hamil.

1.3.4    Bagi lahan praktik

Dapat membantu pendokumentasian bila ada kelainan yang tidk tercantum pada ibu hamil.

BAB II

PEMBAHASAN



2.1    Ultrasonografi (USG)

2.1.1        Definisi

Ultrasonografi medis (sonografi) adalah sebuah teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran mereka, struktur, dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ. Sonografi obstetrik biasa digunakan ketika masa kehamilan.

Pilihan frekuensi menentukan resolusi gambar dan penembusan ke dalam tubuh pasien. Diagnostik sonografi umumnya beroperasi pada frekuensi dari 2 sampai 13 megahertz.

Sedangkan dalam fisika istilah "suara ultra" termasuk ke seluruh energi akustik dengan sebuah frekuensi di atas pendengaran manusia (20.000 Hertz ), penggunaan umumnya dalam penggambaran medis melibatkan sekelompok frekuensi yang ratusan kali lebih tinggi.
Read more

Sabtu, 26 November 2011

Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat


Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat

A.    Pengantar
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakilkatnva merupakan suatu nilai sehigga merupakan sumber dari segala penjabaran norrna baik nonna hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya.. Dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan system pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabar­kan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun negara maka nilai-nilai tersebut kemudian di­jabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaltu yang ber­kaltan dengan tigkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik- mau­pun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dalam kapa­sitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan system etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila Yang, sejak dahulu telah merupakan suatu cita-­cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai Pancasila sebenarnya beratal dan bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.
Jadi sila-sila Pancasila pada hakikatnva bukanlah merupakan suatu pedoman yang Langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan meru­pakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral maupun norma hukum yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupaun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupaun kebangsaan.

Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praksis. Kelomppok pertama mempertanyakan segala sesuatu yang ada, sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Jadi filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu, misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui, tentang yang transenden dan lain sebagainya. Dalam hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal  yang berifat praksis, karena pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya.
Etika termasuk kelompok filsafat praksis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang memebahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap dan bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri etika social yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan pelbagai masalah nilai karena etika pad apokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dnegan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsof, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Read more

Khitbah : Pinangan dalam Hukum Islam


Khitbah : Pinangan dalam Hukum Islam

I. Pengantar

Dalam UU Perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan. KHI mengatur peminangan itu dalam pasal 1, 11, 12, dan 13. keseluruhan pasal yang mengatur peminangan ini keseluruhannya berasal dari fqh madzhab, terutama madzhab Syafi’ie. Namun hal-hal yang dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh tentang peminangan seperti hukum perkawinan yang di lakukan setelah berlangsungnya peminangan yang tidak menurut ketentuan, tidak diatur dalam KHI .

Kami akan menjelaskan pengertian pinangan, hukum peminagan , Syarat-Syarat Khitbah, Pembatalan Tali Pertunangan , akibat hukum pinangan.



II. Pembahasan

A.    Pengertian Khitbah

Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.

Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.

Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:



حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا



Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda "………Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaq 'alaih)



Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan.

Read more

Senin, 14 November 2011

Perkembangan Islam Masa Modern (1800 – Sekarang)

Perkembangan Islam Masa Modern (1800 – Sekarang)

Selayang Pandang Perkembangan Islam Masa Modern


Benturan-benturan antara Islam dengan kekuatan Eropa menyadarkan umat Islam bahwa jauh tertinggal dengan Eropa dan yang merasakan pertama persoalan ini adalah kerajaan Turki Usmani yang langsung menghadapi kekuatan Eropa yang pertama kali. Kesadaran tersebut membuat penguasa dan pejuang-pejuang Turki tergugah untuk belajar dari Eropa.

Guna pemulihan kembali kekuatan Islam, maka mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari barat. Gerakan pembaharuan tersebut antara lain

a.  Gerakan Wahhabiyah yang diprakarsai oleh Muhammad ibn Abdul Wahhab (1703-1787 M) di Arabia, Syah Waliyullah (1703-1762) M di India dan Gerakan Sanusiyyah di Afrika Utara yang dikomandoi oleh Said Muhammad Sanusi dari Al Jazair

b. Gerakan penerjemahan karya-karya Barat kedalam bahasa Islam dan pengiriman para pelajar muslim untuk belajar ke Eropa dan Inggris

Dalam gerakan pembaharuan sangat lekat dengan politik. Ide politik yang pertama muncul yaitu Pan Islamisme atau persatuan Islam sedunia yang digencarkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiyah, setelah itu diteruskan dengan lebih gencar oleh tokoh pemikir Islam yang bernama Jamaluddin Al Afghani (1839-1897).

Menurut Jamaluddin, untuk pertahanan Islam, harus meninggalkan perselisihan-perselisihan dan berjuang dibawah panji bersama dan juga berusaha membangkitkan semangat lokal dan nasional negeri-negeri islam. Dengan ide yang demikian, ia dikenal atau mendapat julukan bapak nasionalisme dalam Islam.

Gagasan atau ide Pan Islamisme yang digelorakan oleh jamaluddin disambut oleh Raja Turki Usmani yang bernama Abd. Hamid II (1876-1909) dan juga mendapat sambutan yang baik di negeri-negeri Islam. Akan tetapi setelah Turki Usmani kalah dalam perang dunia pertama dan kekhalifahan dihapuskan oleh Musthofa Kemal seorang tokoh yang mendukung gagasan nasionalisme, rasa kesetiaan kepada Negara kebangsaan.

Di Wilayah Mesir, Syiria, Libanon, Palestina, Hijaz, irak, Afrika Utara, Bahrein dan Kuwait, nasionalismenya bangkit dan nasionalisme tersebut terbentuk atas dasar kesamaan bahasa. Dalam penyatuan Negara arab dibentuk suatu liga yang bernama Liga Arab yang didirikan pada tanggal 12 Maret 1945.

Di India dibentuk gerakan nasionallisme yang diwakili oleh Partai Kongres Nasional India dan juga dibentuk komunalisme yang digagas oleh Komunalisme Islam yang disuarakan oleh Liga Muslimin yang merupakan saingan bagi Partai Kongres nasional. Di India terdapat pembaharu yang bernama Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Iqbal (1876-1938) dan Muhammad Ali Jinnah (1876-1948).

Di Indonesia, terdapat pembaharu atau partai politik besar yang menentang penjajahan diantaranya

a. Sarekat Islam (S I ) dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto berdiri pada tahun 1912 dan merupakan kelanjutan dari Sarikat Dagang Islam yang didirikan oleh H. Samanhudi tahun 1911.

b.  Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Sukarno (1927)

c.  Pendidikan nasional Indonesia (PNI-baru) didirikan oelh Mohammad Hatta (1931)

d. Persatuan Muslimin Indonesia (Permi) menjadi partai politik tahun 1932 yang dipelopori oleh Mukhtar Luthfi

Munculnya gagasan nasionalisme yang diiringi oleh berdirinya partai-partai politik tersebut merupakan asset utama umat Islam dalam perjuangan untuk mewujudkan Negara merdeka yang bebas dari pengaruh politik barat. Sebagai gambaran dengan nasionalisme dan perjuangan dari partai-partai politik yang penduduknya mayoritas muslim adalah Indonesia. Indonesia merupakan Negara yang mayoritas muslim yang pertama kali berhasil memproklamirkan kemerdekaannya yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Negara kedua yang terbebas dari penjajahan yaitu Pakistan. Merdeka pada tanggal 15 agustus 1947 dengan presiden pertamanya Ali Jinnah.

Di wilayah timur tengah, Mesir resmi merdeka pada tahun 1992 dan benar-benar merdeka pada tanggal 23 Juli 1952 dengan pimpinan pemerintahan yang bernama Jamal Abd Naser. Irak merdeka tahun 1932, tetapi rakyatnya merasa merdeka baru tahun 1958 dan Negara lain seperti Jordania, Syiria dan Libanon merdeka pada tahun 1946

Di Afrika, Lybia merdeka pada tahun 1962, Sudan, Maroko merdeka tahun 1956 M, Aljazair tahun 1962. Negara lain yang merdekanya hamper bersamaan seperti Negara Yaman Utara, Yaman selatan, dan Emirat Arab. 
Di Asia Tenggara, Malaysia, Singapura merdeka tahun 1957 dan Brunai Darussalam merdeka pada tahun 1984. Selain itu, Negara Islam yang dahulunya bersatu dalam Uni Soviet seperti Turkmenia, Uzbekistan, Kirghistan, Khazakhtan Tajikistan dan Azerbaijan dan Bosnia baru merdeka pada tahun 1992
Read more