Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
A. Pengantar
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
pada hakilkatnva merupakan suatu nilai sehigga merupakan sumber dari segala
penjabaran norrna baik nonna hukum, norma moral maupun norma kenegaraan
lainnya.. Dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan system pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh
karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis
melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu
nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal
bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun
manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis
atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun negara maka
nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas
sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral
yaltu yang berkaltan dengan tigkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut
baik- maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dalam
kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu
norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan
system etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) norma hukum
yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber
hukum nilai-nilai Pancasila Yang, sejak dahulu telah merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia
sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai
Pancasila sebenarnya beratal dan bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain
perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi (kausa materialis) nilai-nilai
Pancasila.
Jadi sila-sila
Pancasila pada hakikatnva bukanlah merupakan suatu pedoman yang Langsung bersifat
normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika
yang merupakan sumber norma baik meliputi norma moral maupun norma hukum yang
pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral
maupaun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupaun kebangsaan.
Pengertian
Etika
Sebagai suatu
usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan
bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan
pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praksis. Kelomppok pertama
mempertanyakan segala sesuatu yang ada, sedangkan kelompok kedua membahas
bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Jadi filsafat
teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu,
misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan,
tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui, tentang yang transenden dan
lain sebagainya. Dalam hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai
maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal
yang berifat praksis, karena pemahaman yang dicari menggerakkan
kehidupannya.
Etika termasuk
kelompok filsafat praksis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan
etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
memebahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap dan bertanggung jawab
berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
pelbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi
etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri etika social
yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika
berkaitan dengan pelbagai masalah nilai karena etika pad apokoknya membicarakan
masalah-masalah yang berkaitan dnegan predikat nilai “susila” dan “tidak
susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan
sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak.
Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang
berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan
orang yang tidak susila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(Kattsof, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
0 comments:
Posting Komentar