A.
Pengertian Politik Hukum
Politik hukum adalah ”legal policy atau garis
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan
hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan
negara. Menurut Patmo Wahjono dalam politik hukum Moh. Mahfud MD (2009:1)
mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah,
bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Sedangkan Satjipto Rahardjo
mendefinisikan politik hukum sebagai aktifitas memilih dan cara yang hendak
dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam
masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar,
yaitu :
1.
Tujuan apa yang hendak dicapai melalui
sistem yang ada.
2.
Cara-cara apa yang yang mana yang
dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut
3.
Kapan waktunya dan melalui cara
bagaimana hukum itu perlu diubah.
4. Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan
untuk membantu dan merumuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk
mencapai tujuan tersebut dengan baik.
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan
tentang hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang
akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai
tujuan negara seperti yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.
B.
Politik Hukum Nasional
Hukum aalah sebagai alat, sehingga secara praktis
politik hukum jga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan
oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita
bangsa dan tujuan negara.
Berdasarkan pada kenyataan bahwa negara kita mempunyai
tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan
menggunakan hukum sebagai alatnya melalui pemberlakuan dan penidakberlakuan
hukum-hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh
masyarakat dan negara kita.
Politik hukum di Indonesia ada yang bersifat
permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat
permanen misalnya permberlakuan prinsip perjanjian yudisial, ekonomi,
kerakyatan, keseimbangan antara
kepastain hukum. Keadilan dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum
kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara,
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Disini terlihat bahwa beberapa
prinsip yang dianut dalam UUD sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum
yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap
periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan dicabut misalnya
pada periode 1973 – 1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan
unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Pada periode 1983 – 1988 ada
politik hukum untuk membentuk peradilan tata usaha negara, dan pada periode
2004 – 2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam
program legislasi Nasional (PROLEGNAS)
PROLEGNAS adalah daftar rencana UU yang akan dibentuk
selama satu periode pemerintahan untuk menjawab berbagai persoalan yang
dihadapi pada periode yang bersangkutan. Prolegnas ditetapkan oleh Ketua DPR
berdasar kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Prolegnas mempunyai dua fungsi
yakni sebagai potret tentang rencana materi hukum-hukum (dalam arti
undang-undang) yang akan dibuat dan sebagai prosedur atau mekanisme pembuatan
UU itu sendiri.
Politik hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara
nasional oleh pemerintah Indonesia
meliputi :
1. Pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan
kebutuhan
2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang
telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Indonesia
diproklamasikan sebagai negara merdeka dengan undang-undang Dasar 1945 sebagai
hukum dasarnya. Proklamasi kemerdekaan merupakan tindakan perombakan secara
total yang telah membawa dan mengubah tradisi masyarakat Indonesia pada
idealita dan realita hukum dari keadaan terjajah menjadi masyakat pendidikan
nasional.
C.
Konstitusi yang menjamin
pendidikan Nasional
Mengembangkan satu sistem pendidikan adalah salah satu
langkah penting yang diambil oleh negara-negara modern sebagai upaya untuk
dapat mengontrol dan keluar dari krisis motivasi. Dengan mengemban nilai-nilai,
ideologi dan kepentingan-kepentingan negara.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam mengatur
penyelenggaraan pendidikan nasional melalui standar-standar (peraturan
pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan) yang telah disepakati.
Standar-standar itu antara lain berupa penyusunan kurikulum nasional. Sistem
akreditasi dan evaluasi nasional. Sistem pemerataan pendidikan, serta
pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Konstitusi yang menjamin pendidikan nasional adalah
Pancasila dan Undang-Undang. Hal ini tercantum dalam Pasal 31 Undang-Undang
Dasar 1945 :
1) Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan
2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Titik awal
dari manajemen akar rumput (grass root) pendidikan dan pelatihan ialah
lembaga pendidikan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai salah satu
stakeholder dari penyelenggaraan pendidikan.
D.
Dasar Pendidikan Nasional
Apabila kita ingin menyimak arah kebijakan pendidikan
nasional dewasa ini maka kita menggunakan tiga sumber utama. Adapun dasar dari
pendidikan nasional kita yaitu :
1. GBHN 1999-2004
atau TAP MPR RI No. IV/MPR/1999
tentang GBHN tahun 1999-2004 telah dikemukakan visi haluan negara dalam bidang
pendidikan dinyatakan bahwa :
a. Pendidikan yang
bermakna diperlukan bagi pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan
dan toleransi.
b. Kita perlu membangun
masyarakat yang demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing.
Sedangkan misi pendidikan
nasional adalah menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang
demokratis dan bermutu.
2. Program Pembangunan
Nasional (Prolegnas 2000-2004) pendidikan terdapat arah dan program-program
sebagai berikut :
a. Memperluas dan
pemerataan pendidikan dengan adanya dana yang mencukupi.
b. Meningkatkan
kemampuan dan mutu hidup para pendidika
c. Membenahi kurikulum
d. Memberdayakan lembaga
pendidikan
e. Meningkatkan
manajemen pendidikan, termasuk upaya desentralisasi dan otonomi pendidikan.
3. APBN 2001
APBN 2001 pada dasarnya adalah
merupakan penjabaran dari propenas yaitu kegiatan tahunan yang akan
dilaksanakan dalam tahun anggaran 2001. apabila dicermati APBN 2001 ada 8
kegiatan pokok yaitu :
1) Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
2) Pembangunan sarana
dan prasarana pendidikan
3) Pendidikan alternatif
4) Bea siswa
5) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD)
6) Peningkatan
Profesionalisme Guru
7) Pembenahan Kurikulum
8) Pelaksanaan Demokrasi
Dan Desentralisasi Melalui Komite Sekolah Atau Dewan Sekolah
E. Tujuan Pendidikan
Nasional dalam Islam
Pendidikan
secara teoritis mengandung pengertian “memberi makan” (opvending) kepada jiwa
anak didik sehingga menumbuhkan dan mengembangkan fitroh / kemampuan dasar
mansuia serta menyiapkan mereka baik dari jasmani, rasio, maupun rohani
sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat untuk dirinya dan bermanfaat untuk
ummat.
Adapun
sasaran pendidikan dalam Islam adalah :
1. Menyadarkan manusia
secara individual pada posisi dan fungsinya ditengah makhluk lain, serta
tanggung jawab dalam kehidupannya
2. Menyadarkan fungsi
manusia dalam hubungannya dengan masyarakatserta tanggung jawabnya terhadap
ketertiban masyarakat.
3. Menyadarkan manusia
tentang kedudukannya terhadap makhluk lain dan membawanya agar memahami hikmah
Tuhan menciptakan makhluk lain serta memberikan kemungkinan kepada manusia
untuk mengambil manfaatnya
4. Menyadarkan manusia
terhadap pencipta alam dan mendoronganya untuk beribadah kepada-Nya. Karena
sikap dan watak religiusnya perlu dikembangkan sehingga dapat menjiwai dan
mewarnai kehidupannya.
Sedangkan
tujuan pendidikan dalam Islam adlaah untuk menumbuhkan pula kepribadian manusia
yang kaffah melalui latihan kejiwaan, kecerdasan otak, penalaran, perasaan dan
indera. Pendidikan melayani manusia dalam semua aspeknya, baik aspek spiritual,
intelektual, imajinasi, ilmiah maupun bahasanya serta pencapaian kesempurnaan
hidup.
Mengingat
tujuan pendidikan dalam Islam begitu luas, maka tujuan tersebut dibedakan dalam
beberapa bidang menurut tugas dan fungsi manusia secara filosofis sebagai
berikut :
1) Tujuan individual
yang menyangkut individu
2) Tujuan sosial yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan
3) Tujuan profesional
yang menyangkut pengajaran sebagai ilmu, seni dan profesi.
Oleh karena itu, dalam proses
pendidikan, ketiga tujuah di atas terkait secara integral, tidak terisah satu
sama lain, sehingga dapat mewujudkan tipe-tipe manusia paripurna seperti yang
dikehendaki oleh ajaran Islam.
Sumber :
1. Moh. Mahfud MD. Politik
Hukum di Indonesia, 2007. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
2. M. Sirozi, Ph.D. Politik
Pendidikan. 2005. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
3. Prof. Dr. H. A. R.
Tilaar, M.Sc.Ed. Membenahi Pendidikan Nasional. 2002. PT. Rineka Cipta
Jakarta
0 comments:
Posting Komentar