Pengertian Shalat dan Pensyariatannya
A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna
doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah
(mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah :
103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam
makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai :
“serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.
B. Waktu Pensyariatan Ibadah Shalat
Sebelum shalat lima
waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah
shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali
dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah
terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke
Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :
فُرِضَتِ
الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ rلَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ
، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا
ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يُبْدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ رواه
أحمد والنسائي والترمذي وصححه
Dari Anas bin Malik ra. "Telah
difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau
diisra`kan 50
shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan
,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi
mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh
At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat
disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah,
melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.
C. Dalil-dalil Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari
Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang
menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban
shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah
akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat
ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10
tahun, meski belum baligh.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kareim
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
"...Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam
agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(QS. Al-Bayyinah :
5)
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ
هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ
شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ
وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى
وَنِعْمَ النَّصِيرُ
"Dan berjihadlah kamu pada jalan
Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama
orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari
dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya
kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan
berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik
Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu
adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku".(QS. Al-Baqarah:43)
Download makalah lengkap disini
0 comments:
Posting Komentar