Jumat, 28 Oktober 2011

Kaidah-Kaidah Pengambilan Hukum


Kaidah-Kaidah Pengambilan Hukum

A.    Pendahuluan

Ta’rif Ushul Fiqh yang lengkap ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum. Hukum-hukum tersebut ada sumbernya, yaitu Al-Qur’an, hadits, Ijma’, dan Qiyas. Karena itu yang dimaksud Ushul Fiqh ialah sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada hukum secara ijmal. Ijma’ ialah dalil yang tidak rinci untuk sesuatu maskud hukum tertentu. Jadi hanya merupakan dalil semata-mata yang masih memerlukan keterangan, misalnya :

             a.       Suatu perintah menunjukkan wajib

(مطلق الأمر للوجوب حقيقة)

             b.      Suatu larangan menunjukkan haram

(مطلق النهي للتحريم حقيقة)

Akan tetapi, bila suatu hukum telah ditentkan untuk satu hukum disebut tafsil, seperti perintah wajib shalat fardlu. Di sini telah ditentkan hukum wajib shalat, yang berasal dari firman Allah :


Dan dirikanlah olehmu sholat. (QS. Al-Baqarah : 43)

Masalah yang dibahas dalam ilmu Ushul Fiqh, ialah cabang-cabang hukum syara’ dengan maksud untuk diselidiki apakah wajib, atau sunnah dan larangan Allah apakah menunjukkan haram atau makruh. Oleh karena itu, baik yang wajib maupun yang sunnah, keduanya merupkan perintah Allah. Sedangkan haram atau makruh, merupakan larangan Allah. Agar praktis dan operasional maka penulisan makalah ini dirumuskan dalam bentuk perrtanyaan-pertanyaan sebagai berikut :

           1.      Apa saja bentuk-bentuk dan kaidah-kaidah Amr?

           2.      Apa saja bentuk-bentuk dan kaidah-kaidah Nahi?      




0 comments: