Kaidah-Kaidah Pengambilan Hukum
A.
Pendahuluan
Ta’rif Ushul Fiqh yang lengkap ialah kaidah-kaidah
yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil
hukum. Hukum-hukum tersebut ada sumbernya, yaitu Al-Qur’an, hadits, Ijma’, dan
Qiyas. Karena itu yang dimaksud Ushul Fiqh ialah sumber-sumber (dalil-dalil)
tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada hukum secara ijmal. Ijma’
ialah dalil yang tidak rinci untuk sesuatu maskud hukum tertentu. Jadi hanya
merupakan dalil semata-mata yang masih memerlukan keterangan, misalnya :
a.
Suatu perintah menunjukkan
wajib
(مطلق الأمر للوجوب
حقيقة)
b.
Suatu larangan menunjukkan
haram
(مطلق النهي للتحريم
حقيقة)
Akan tetapi, bila suatu hukum telah ditentkan untuk satu hukum disebut
tafsil, seperti perintah wajib shalat fardlu. Di sini telah ditentkan hukum
wajib shalat, yang berasal dari firman Allah :
Dan dirikanlah olehmu sholat. (QS. Al-Baqarah : 43)
Masalah yang dibahas dalam ilmu Ushul Fiqh, ialah
cabang-cabang hukum syara’ dengan maksud untuk diselidiki apakah wajib, atau
sunnah dan larangan Allah apakah menunjukkan haram atau makruh. Oleh karena
itu, baik yang wajib maupun yang sunnah, keduanya merupkan perintah Allah.
Sedangkan haram atau makruh, merupakan larangan Allah. Agar praktis dan
operasional maka penulisan makalah ini dirumuskan dalam bentuk
perrtanyaan-pertanyaan
sebagai berikut :
1.
Apa saja bentuk-bentuk dan kaidah-kaidah Amr?
2.
Apa saja bentuk-bentuk dan kaidah-kaidah Nahi?
0 comments:
Posting Komentar