Sabtu, 23 Juli 2011

Politik Hukum Dan Kebijakan Pendidikan Nasional

Politik Hukum Dan Kebijakan Pendidikan Nasional


A. Pengertian Politik Hukum

Politik hukum adalah ”legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Menurut Patmo Wahjono dalam politik hukum Moh. Mahfud MD (2009:1) mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Sedangkan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktifitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu :
  1. Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada.
  2. Cara-cara apa yang yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut
  3. Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah.
  4. Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dan merumuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.

B. Politik Hukum Nasional

Hukum aalah sebagai alat, sehingga secara praktis politik hukum jga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Berdasarkan pada kenyataan bahwa negara kita mempunyai tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya melalui pemberlakuan dan penidakberlakuan hukum-hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita.
Politik hukum di Indonesia ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya permberlakuan prinsip perjanjian yudisial, ekonomi, kerakyatan, keseimbangan antara kepastain hukum. Keadilan dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Disini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dianut dalam UUD sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan dicabut misalnya pada periode 1973 – 1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Pada periode 1983 – 1988 ada politik hukum untuk membentuk peradilan tata usaha negara, dan pada periode 2004 – 2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan di dalam program legislasi Nasional (PROLEGNAS)
PROLEGNAS adalah daftar rencana UU yang akan dibentuk selama satu periode pemerintahan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pada periode yang bersangkutan. Prolegnas ditetapkan oleh Ketua DPR berdasar kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Prolegnas mempunyai dua fungsi yakni sebagai potret tentang rencana materi hukum-hukum (dalam arti undang-undang) yang akan dibuat dan sebagai prosedur atau mekanisme pembuatan UU itu sendiri.
Politik hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia meliputi :
1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan
2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka dengan undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasarnya. Proklamasi kemerdekaan merupakan tindakan perombakan secara total yang telah membawa dan mengubah tradisi masyarakat Indonesia pada idealita dan realita hukum dari keadaan terjajah menjadi masyakat pendidikan nasional.

C. Konstitusi yang menjamin pendidikan Nasional

Mengembangkan satu sistem pendidikan adalah salah satu langkah penting yang diambil oleh negara-negara modern sebagai upaya untuk dapat mengontrol dan keluar dari krisis motivasi. Dengan mengemban nilai-nilai, ideologi dan kepentingan-kepentingan negara.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional melalui standar-standar (peraturan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan) yang telah disepakati. Standar-standar itu antara lain berupa penyusunan kurikulum nasional. Sistem akreditasi dan evaluasi nasional. Sistem pemerataan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Konstitusi yang menjamin pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang. Hal ini tercantum dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 :
1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Titik awal dari manajemen akar rumput (grass root) pendidikan dan pelatihan ialah lembaga pendidikan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai salah satu stakeholder dari penyelenggaraan pendidikan. 

D. Dasar Pendidikan Nasional

Apabila kita ingin menyimak arah kebijakan pendidikan nasional dewasa ini maka kita menggunakan tiga sumber utama. Adapun dasar dari pendidikan nasional kita yaitu :
1. GBHN 1999-2004 atau TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 telah dikemukakan visi haluan negara dalam bidang pendidikan dinyatakan bahwa :
a. Pendidikan yang bermakna diperlukan bagi pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan dan toleransi.
b. Kita perlu membangun masyarakat yang demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu.
2. Program Pembangunan Nasional (Prolegnas 2000-2004) pendidikan terdapat arah dan program-program sebagai berikut :
a. Memperluas dan pemerataan pendidikan dengan adanya dana yang mencukupi.
b. Meningkatkan kemampuan dan mutu hidup para pendidika
c. Membenahi kurikulum
d. Memberdayakan lembaga pendidikan
e. Meningkatkan manajemen pendidikan, termasuk upaya desentralisasi dan otonomi pendidikan.
3. APBN 2001
APBN 2001 pada dasarnya adalah merupakan penjabaran dari propenas yaitu kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2001. apabila dicermati APBN 2001 ada 8 kegiatan pokok yaitu :
1) Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
2) Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
3) Pendidikan alternatif
4) Bea siswa
5) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
6) Peningkatan Profesionalisme Guru
7) Pembenahan Kurikulum
8) Pelaksanaan Demokrasi Dan Desentralisasi Melalui Komite Sekolah Atau Dewan Sekolah

E. Tujuan Pendidikan Nasional dalam Islam

Pendidikan secara teoritis mengandung pengertian “memberi makan” (opvending) kepada jiwa anak didik sehingga menumbuhkan dan mengembangkan fitroh / kemampuan dasar mansuia serta menyiapkan mereka baik dari jasmani, rasio, maupun rohani sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat untuk dirinya dan bermanfaat untuk ummat.
Adapun sasaran pendidikan dalam Islam adalah :
1. Menyadarkan manusia secara individual pada posisi dan fungsinya ditengah makhluk lain, serta tanggung jawab dalam kehidupannya
2. Menyadarkan fungsi manusia dalam hubungannya dengan masyarakatserta tanggung jawabnya terhadap ketertiban masyarakat.
3. Menyadarkan manusia tentang kedudukannya terhadap makhluk lain dan membawanya agar memahami hikmah Tuhan menciptakan makhluk lain serta memberikan kemungkinan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya
4. Menyadarkan manusia terhadap pencipta alam dan mendoronganya untuk beribadah kepada-Nya. Karena sikap dan watak religiusnya perlu dikembangkan sehingga dapat menjiwai dan mewarnai kehidupannya.
Sedangkan tujuan pendidikan dalam Islam adlaah untuk menumbuhkan pula kepribadian manusia yang kaffah melalui latihan kejiwaan, kecerdasan otak, penalaran, perasaan dan indera. Pendidikan melayani manusia dalam semua aspeknya, baik aspek spiritual, intelektual, imajinasi, ilmiah maupun bahasanya serta pencapaian kesempurnaan hidup.
Mengingat tujuan pendidikan dalam Islam begitu luas, maka tujuan tersebut dibedakan dalam beberapa bidang menurut tugas dan fungsi manusia secara filosofis sebagai berikut :
1) Tujuan individual yang menyangkut individu
2) Tujuan sosial yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan
3) Tujuan profesional yang menyangkut pengajaran sebagai ilmu, seni dan profesi.
Oleh karena itu, dalam proses pendidikan, ketiga tujuah di atas terkait secara integral, tidak terisah satu sama lain, sehingga dapat mewujudkan tipe-tipe manusia paripurna seperti yang dikehendaki oleh ajaran Islam.


Sumber :
1.    Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, 2007. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
2.    M. Sirozi, Ph.D. Politik Pendidikan. 2005. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
3.    Prof. Dr. H. A. R. Tilaar, M.Sc.Ed. Membenahi Pendidikan Nasional. 2002. PT. Rineka Cipta Jakarta

0 comments: