Fiqh, Hukum Islam Dan Syari'ah
A. Pengertian Fiqih
Fiqh secara bahasa berarti pemahaman
( faqih ). Fiqh itu semacam menurunkan / deduksi hukum dari wahyu. Ilmu fiqih
dikenal muslim sejak adanya wahyu.
Fiqih secara istila mengandung dua
arti :
- Pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka sudah terbebani menjalankan syari'at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma' dan ijtihad.
- Hukum syariat itu sendiri menjadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunah, haram ataukah makruh, ataukah mubah ditinjau dari dalil-dalil yang sudah ada), sedangkabn yang kedua adalah untuk hukum-hukum syariat itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam sholat, zakay, puasa, haji da lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban atau sunah-sunahnya).
B. Objek Ilmu Fiqih
1. Hukum ibadah
(dengan tuha : shalat, haji dan lain-lain)
2. Hukum muamalah
(sesama manusia)
-
Penyebaran islam : dakwah, jihad
-
Keluarga :
nikah, cerai, warisan
-
Dagang :
transaksi, kontrak, riba
-
Kriminal :
pembunuhan, zina
-
Lain-lain :
hakim, jenazah, makanan, khilafah
C. Pengertian Syariat
Syari'at
menurut bahasa artinya jalan, aturan, ketentua atau undang-undang Allah SWT.
Syari'at menurut istilah adalah
aturan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengatura perilaku hidup
manusia dalam melakuka hubungan dengan Allah, sesama manusia dan alam
sekitarnya untuk mencapai keridloan Allah yaitu keselamatan di dunia dan
akhirat.
D. Ruang Lingkup Syari'ah
Syari'ah
islam mencakup dua persoalan pokok, yaitu :
- Ibadah khusus atau ibadah mahdloh ;
Yaitu ibadah yang pelaksanaannya
telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. seperti sholat, puasa, dan
haji. Dlam ibadah seperti ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau
menambah dari apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh
Rasulullah. Oleh kaerna itu, melaksanakna peribadatan yang berisfat khusus ini
haurs mengikuti contoh Rosul yang diperbolehkan melalui ketentuan yang dimuat dalam
hadist-hadist shohih. Satu kaidah yang amat penting dalam pelaksanaan ibadah
ini adalah " semua haramm, kecuali yang diperintahka Allah dan dicontohkan
oleh Rasolullah".
Pekerjaan diluar ketentuan-ketentua
itu dianggap tidak sah / batal atau dikenal dengan istilah bid'ah.
- Ibadah umum atau ibadah muamalah
Yaitu bentuk peribadatan yang
bersifat umum dan pelaksanaannya tidak seluruhnya diberikan contoh langsung
dari Nabi SAW. Beliau hanya meletakkan prinsip-prinsip dasa, sedangkan
pengembangannya diserahkan pada kemampuan dan daya jangkau pikiran umat. Kaidah
umum menyebutkan " semua boleh dilakuikan, kecuali yang dilarang Allah dan
Rasul-Nya ".
Ibadah ini menyangkut aturan-aturan
keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis, jual beli,
utang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan, dan juga aturan publik,
seperti pidana, tata negara dan lain-lain
E. Fungsi dan peran syari’ah
Syari’ah
islam berfungsi membimbing manusia dalam rangka mendapatkan ridlo Allah dalam
bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Prinsip syari’ah terdiri dari:
1. Memudahkan
Dalam pembebanan ( taklifi ) islam tidak
terdapat hal-hal yang menyulitkan dan memberatkan. Syari’at tidak memberi
kesulitan pada manusia dan tidak menyesakkan dada mereka. Allah berfirman dalam
surat Al-Baqarah (2) ayat 185 : ”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesulitan bagimu ”.
Berdasarkan ayat di atas, jelaslah bahwa
Allah tidak meyulitkan hamba-Nya, misalnya sholat dikerjakan berdiri, tidak
bisa berdiri dikerjakan dengan duduk dengan berbaring dan seterusnya.
2. Kemashlahatan (
kebaikan )
Syari’at diturunkan Allah untuk
kemaslahatan atau kebaikan umat manusia. Bilamana manusia menjalankan syari’at islam maka dia akan merasakan
manfaatnya. Misalnya puasa menjadikan orang sehat, diharamkan babi karena
merusak kesehatan, diwajibkan zakat untuk membantu fakir miskin dan lain-lain.
F. Pengertian Hukum Islam
Hukum islam
adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya, yang kini terdapat
dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya melalui
sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik di dalam kitab-kitab hadist.
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan
hukum syar’i, karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat
bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah,
haram, makruh dan mubah.sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang
disebut hukum adalah dalil itu sendir. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua
bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i. Hukum taklifi berbentuk dan
pilihan yang disebut dengan wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Dan hukum
wadl’i terbagi kepada lima macam yaitu sebab, syarat, mani’, sah, dan bathal.
Syari’at islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh islam dipergunakan
untuk istilah hukum fiqih atau kadang-kadang hukum islam, yang jelas antara
yang satu dengan yang lain saling terkait, baik di dalam pengertian syari’at
maupun fiqh, hukum islam dapat dibagi kepada dua bagian besar yaitu bidang
ibadah dalam pengertian khusus dan ibadah dalam pengertian umum.
0 comments:
Posting Komentar