Selasa, 18 Oktober 2011

Fiqh, Hukum Islam Dan Syari'ah


Fiqh, Hukum Islam Dan Syari'ah

A.    Pengertian Fiqih

Fiqh secara bahasa berarti pemahaman ( faqih ). Fiqh itu semacam menurunkan / deduksi hukum dari wahyu. Ilmu fiqih dikenal muslim sejak adanya wahyu.
Fiqih secara istila mengandung dua arti :
  • Pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka sudah terbebani menjalankan syari'at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma' dan ijtihad.
  • Hukum syariat itu sendiri menjadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunah, haram ataukah makruh, ataukah mubah ditinjau dari dalil-dalil yang sudah ada), sedangkabn yang kedua adalah untuk hukum-hukum syariat itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam sholat, zakay, puasa, haji da lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban atau sunah-sunahnya).

B.     Objek Ilmu Fiqih

1.  Hukum ibadah (dengan tuha : shalat, haji dan lain-lain)
2.  Hukum muamalah (sesama manusia)
-          Penyebaran islam : dakwah, jihad
-          Keluarga                : nikah, cerai, warisan
-          Dagang                  : transaksi, kontrak, riba
-          Kriminal                : pembunuhan, zina
-          Lain-lain                : hakim, jenazah, makanan, khilafah

C.    Pengertian Syariat

Syari'at menurut bahasa artinya jalan, aturan, ketentua atau undang-undang Allah SWT.
Syari'at menurut istilah adalah aturan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengatura perilaku hidup manusia dalam melakuka hubungan dengan Allah, sesama manusia dan alam sekitarnya untuk mencapai keridloan Allah yaitu keselamatan di dunia dan akhirat.

D.    Ruang Lingkup Syari'ah

Syari'ah islam mencakup dua persoalan pokok, yaitu : 
  1. Ibadah khusus atau ibadah mahdloh ;
Yaitu ibadah yang pelaksanaannya telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. seperti sholat, puasa, dan haji. Dlam ibadah seperti ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau menambah dari apa saja yang telah diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah. Oleh kaerna itu, melaksanakna peribadatan yang berisfat khusus ini haurs mengikuti contoh Rosul yang diperbolehkan melalui ketentuan yang dimuat dalam hadist-hadist shohih. Satu kaidah yang amat penting dalam pelaksanaan ibadah ini adalah " semua haramm, kecuali yang diperintahka Allah dan dicontohkan oleh Rasolullah".
Pekerjaan diluar ketentuan-ketentua itu dianggap tidak sah / batal atau dikenal dengan istilah bid'ah.

  1. Ibadah umum atau ibadah muamalah
Yaitu bentuk peribadatan yang bersifat umum dan pelaksanaannya tidak seluruhnya diberikan contoh langsung dari Nabi SAW. Beliau hanya meletakkan prinsip-prinsip dasa, sedangkan pengembangannya diserahkan pada kemampuan dan daya jangkau pikiran umat. Kaidah umum menyebutkan " semua boleh dilakuikan, kecuali yang dilarang Allah dan Rasul-Nya ".
Ibadah ini menyangkut aturan-aturan keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis, jual beli, utang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan, dan juga aturan publik, seperti pidana, tata negara dan lain-lain

E.     Fungsi dan peran syari’ah

Syari’ah islam berfungsi membimbing manusia dalam rangka mendapatkan ridlo Allah dalam bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Prinsip syari’ah terdiri dari:
1.    Memudahkan
Dalam pembebanan ( taklifi ) islam tidak terdapat hal-hal yang menyulitkan dan memberatkan. Syari’at tidak memberi kesulitan pada manusia dan tidak menyesakkan dada mereka. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 185 : ”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu  ”.
Berdasarkan ayat di atas, jelaslah bahwa Allah tidak meyulitkan hamba-Nya, misalnya sholat dikerjakan berdiri, tidak bisa berdiri dikerjakan dengan duduk dengan berbaring dan seterusnya.
2.    Kemashlahatan ( kebaikan )
Syari’at diturunkan Allah untuk kemaslahatan atau kebaikan umat manusia. Bilamana manusia menjalankan syari’at islam maka dia akan merasakan manfaatnya. Misalnya puasa menjadikan orang sehat, diharamkan babi karena merusak kesehatan, diwajibkan zakat untuk membantu fakir miskin dan lain-lain.

F.     Pengertian Hukum Islam

Hukum islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya, yang kini terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik di dalam kitab-kitab hadist. Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan hukum syar’i, karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendir. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i. Hukum taklifi berbentuk dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Dan hukum wadl’i terbagi kepada lima macam yaitu sebab, syarat, mani’, sah, dan bathal. Syari’at islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh islam dipergunakan untuk istilah hukum fiqih atau kadang-kadang hukum islam, yang jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait, baik di dalam pengertian syari’at maupun fiqh, hukum islam dapat dibagi kepada dua bagian besar yaitu bidang ibadah dalam pengertian khusus dan ibadah dalam pengertian umum.

0 comments: